Breaking News

Aktivis Harapkan Peserta Pemilu di Aceh Tengah dan Bener Meriah Taat Jadwal

Aktivis HMI Cabang Takengon. Foto: Dokumen Pribadi.

ACEH TENGAH, KenNews.id – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon menyoroti peserta pemilu yang telah memulai kampanye di media sosial maupun media cetak, walaupun belum mulai masuk tahapan, hal ini dinilai melanggar peraturan karena masa kampanye sendiri sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan.

“Kami berharap agar para peserta pemilu 2024 di Aceh Tengah dan Bener Meriah dapat melaksanakan kampanye secara tertib sesuai peraturan yang berlaku,” kata salah seorang aktivis HMI Cabang Takengon, Herman Gayo kepada KenNews.id, Rabu 08 November 2023.

Herman mengatakan, sebagai mahasiswa dan stakeholder lainnya akan siap mengawal pemilu 2024 dengan damai dan tertib.

“Kami harapkan agar lembaga berwenang di kepemiluan agar dapat lebih tegas dalam mengatur para kontestan politik,” ujar Herman.

Menurut Herman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerbitkan surat dengan nomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke parpol peserta pemilu 2024, dalam surat tersebut bawaslu menegaskan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Kampanye baru akan dimulai setelah 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023 dan 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.

Herman menjelaskannya, sekarang ini banyak Alat Peraga Kampanye Caleg di reklame jalan, spanduk di depan rumah, baliho di pinggiran jalan dan media sosial. Ini sangat jelas telah terjadinya kampanye prematur dan tidak sesuai jadwalnya.

“Secara teknis, kampanye hanya boleh dilakukan saat pemilu memasuki tahapan masa kampanye meskipun DCT sudah ditetapkan,” kata Herman.

Herman mengharapkan KIP maupun Panwaslih untuk segera memberikan teguran atau tindakan yang sepantasnya kepada peserta pemilu yang terindikasi curi start tersebut.

Editor: Mustawalad