Ilustrasi foto: Net
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan 1380 calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat di seluruh daerah pemilihan Aceh akan memilih salah satu dari jumlah itu, sebagai wakil mereka untuk duduk di kursi legislatif di Banda Aceh.
Nantinya, akan terpilih 81 orang anggota DPRA dari seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh, khusus untuk Dapil 4 Aceh Tengah dan Bener Meriah tersedia enam kursi.
6 petahana anggota DPRA periode sebelumnya dari Dapil 4, seluruhnya ikut kembali bertanding memperebutkan kursi dengan calon lainnya, ada yang memakai partai yang sama, ada yang loncat, pindah ke partai yang lain.
Hanya Allah yang tau, siapa yang akan terpilih nantinya untuk mengisi enam kursi itu, apakah petahana sekarang atau bakal ada pendatang baru yang akan menggeser dominasi mereka.
Suka atau tidak suka, pakai kriteria apapun, dari enam orang yang terpilih dari Dapil 4 di pemilu sebelumnya, prestasinya selama duduk di kursi dewan, semuanya menonjol, cuma arah tonjolannya yang berbeda, menonjol ke atas atau ke bawah alias mukelong.
Sebenarnya tidak susah melihat anggota DPRA dari Dapil 4 prestasinya menonjol atau tidak, paling mudah adalah mengukurnya dari seberapa besar peran mereka berkontribusi dalam tugas pokok anggota legislatif, yaitu fungsi legislasi membuat qanun.
Selanjutnya ketika melaksanakan fungsi dalam bidang penganggaran, ini bisa dilihat dari seberapa besar dana pokok pikiran (pokir) yang mereka terima setiap tahunnya dan tahun berjalan.
Serta yang terakhir adalah fungsi Pengawasan. Ini bisa mereka lakukan ketika menjadi panitia khusus (pansus) atas beberapa persoalan yang muncul ketika mereka menjabat.
Kalau kriteria itu dan kebermanfaatan digunakan sebagai tolok ukur tentu masyarakat mudah untuk memilih wakil mereka nantinya di DPRA.
Di Pemilu yang akan datang, masyarakat harus jeli untuk memilih wakil, dari keenam anggota DPRA petahana itu, ada anggota yang di ruang sidang tidak ada kiprahnya apapun, jangankan untuk berjuang memperjuangkan konstituen di Dapil mereka, untuk kentut saja di ruang sidang mereka tak mampu.
Padahal, jangankan untuk kentut, memegang kerah baju pejabat pun mereka dilindungi oleh Undang-undang.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.