Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega (Tengah), Edi Kurniawan (Kanan). Foto: Untuk KenNews.id
ACEH TENGAH, KenNews.id – Pimpinan Dewan Perwalian Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, belum menerima usulan Penjabat (Pj) Bupati kabupaten setempat dari Fraksi-Fraksi yang ada di gedung Dewan itu. Padahal Pimpinan DPRK setempat telah mengirim surat sejak 30 Oktober 2023.
“Kami masih menunggu (usulan) tersebut sampai 05 November 2023,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega kepada KenNews.id ketika dijumpai di kantornya, 02 November 2023.
Arwin Mega mengatakan jika sampai tenggat waktu tersebut, nama-nama yang diusulkan fraksi di DPRK belum masuk juga, maka pimpinan Dewan akan mengambil alih.
Terpisah, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan juga mengiyakan seperti yang dikatakan oleh ketua DPRK sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme usulan calon PJ Bupati ini ke Kementerian Dalam Negeri, Edi mengatakan mereka hanya mengusulkan.
“Ini adalah usulan dari DPRK bukan melalui paripurna, jadi siapapun nanti yang ditunjuk oleh Kemendagri itulah hasilnya,” terang Edi.
Menurut Edi lagi, kalau melalui sidang Paripurna maka Kemendagri harus menerima usulan dari DPRK kalaupun ada perbaikan itu harus dari yang diusulkan sebelumnya.
“Ini mekanismenya usulan,” kata Edi mempertegas.
Sebelumnya Edi Kurniawan mengatakan, usulan DPRK terkait calon Pj ini harus sudah masuk ke Kemendagri tanggal 08 November 2023.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.