Buronan Kejaksaan dalam kasus APE yang berhasil ditangkap, Agus Sulaeman (Baju merah jambu). Foto: Dokumen Kejari Aceh Tengah.
ACEH TENGAH, KenNews.id – Agus Sulaeman seorang tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan yang terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah di Dinas Pendidikan Kabupaten setempat tahun anggaran (TA) 2019, telah dijemput oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, 28 Oktober 2023.
Sebelumnya, Agus Sulaeman ditangkap oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Oktober 2023 di Kawasan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat
“Penjemputan terhadap DPO ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tempat tersangka diamankan sementara untuk dibawa ke Aceh Tengah,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar kepada KenNews.id melalui pesan Whatsapp, Sabtu 28 Oktober 2023.
Agus Sulaeman bersama tiga orang lainnya merupakan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Aceh Tengah dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka lainnya, Uswatuddin mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Ridha Udin Suku (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Moch Juaeni telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Agus merupakan Direktur Perusahaan Mega Agro Jaya, salah satu rekanan dalam pengadaan APE.
Terhitung sejak 22 Juli 2023, Agus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Aceh Tengah.
Datanya kemudian diteruskan oleh Kejari kabupaten tersebut ke Tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejaksaan Agung dan sekitar tiga bulan kemudian berhasil ditangkap.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.