Seorang tersangka TPPO di Aceh Tengah, TW digiring Polisi ke ruang tahanan. Foto: KenNews.id/Rahmad Risky R.
ACEH TENGAH, KenNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil menangkap satu orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual 10 orang pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di wilayah setempat.
Menurut ketua Ikatan Mahasiswa Linge (Imling), Edy Syahputra, keberhasilan penangkapan tersangka TPPO itu oleh Polres bukan merupakan capaian besar.
“Seharusny tugas pengungkapan ini dilakukan sejak dulu,” kata Edy Syahputra kepada KenNews.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Menurut Edy, ada pekerjaan rumah besar lainnya yang harus diselesaikan oleh pihak yang berwenang, seperti melakukan pembersihan terhadap tempat hiburan dan cafe yang terindikasi melanggar syariat Islam
“Pihak kepolisian tidak cukup sampai disini dalam pemberantasan kemaksiatan di Aceh Tengah, mereka harus juga menangkap siapa pemesan atau lelaki hidung belang yang telah mencemarkan Tanah Gayo ini,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam inib
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Oktober 2023, Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap satu orang lelaki tersangka kasus TPPO, TW alias Ola di halaman salah satu hotel di Aceh Tengah.
Dalam pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, TW telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dan telah menjajakan 10 orang PSK kepada lelaki hidung belang.
Dari profesi ini, TW mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750 ribu – Rp 1,5 juta per sekali transaksi.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.