Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah. Foto: KenNews.id/Mustawalad
ACEH TENGAH, KenNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil menangkap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah setempat.
“Tersangka berinisial TW alias Ola warga kabupaten Aceh Tengah,” kata Kepala Satuan Reskim Polres Aceh Tengah, Andika Ardiansyah di halaman Markas Polres setempat kepada media saat menggelar konferensi pers terkait hal ini, RabuRabu, 25 Oktober 2023.
Menurut Andika, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Polisi kemudian mengembangkannya, dan salah seorang anggota Polres kemudian menyamar menjadi salah seorang calon pelanggan.
“Dari penyamaran ini, polisi berhasil menangkap pelaku di Hotel Petro Inn pada 12 Oktober 2023,” kata Andika.
Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, pelaku telah melakukan profesi perdagangan orang sejak 2021. Pelaku memperdagangkan 10 orang perempuan. Lokasinya di beberapa hotel dan penginapan yang ada di kabupaten tersebut.
“Pelaku dalam menjalankan profesinya dengan cara menghubungi orang-orang yang sudah kenal dan membayar uang sejumlah Rp 250 ribu – Rp 500 ribu kepada korbannya,” terang Andika.
Andika mengatakan korban tidak tahu berapa harga yang telah disepakati antara pelaku dengan lelaki hidung belang.
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor, handphone, ATM, buku tabungan, tangkapan layar percakapan, dan STNK.
Tarif yang ditawarkan oleh Pelaku kepada calon “pemakai” berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
“Untuk pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU TPPO dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Andika
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.