Breaking News
HUKUM  

Jaksa akan Tentukan Tersangka Penyimpangan Dana Zakat pada Proyek di Masjid Ruhama Aceh Tengah

Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah. Foto: Net

ACEH TENGAH, KenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan kegiatan pembangunan tempat Wudhuk/MCK Dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan lanscape Masjid Agung Ruhama dengan anggaran sebesar Rp 1,74 miliar yang di kelola sekretariat Baitul Mal setempat. 

“Kegiatan itu bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) tahun anggaran (TA) 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar. 

Menurut Rista, peningkatan status kasus ini ke penyidikan dilakukan setelah proses gelar perkara. 

“Bahwa berdasarkan hasil proses penyelidikan dari beberapa keterangan saksi yg diperiksa dan dokumen yang diperoleh serta fakta yang diperoleh oleh tim penyelidik di lapangan, ditemukan adanya bukti yg kuat adanya peristiwa yg diduga tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Rista. 

Selanjut, menurut Rista dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah (Presumption of innocent), para penyidik akan melakukan penyidikan. 

“Penyidik akan mencari alat bukti untuk  membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya,” ujar Rista. 

Editor: Mustawalad