Breaking News

Unsur Pemda Mewakili Masyarakat Aceh Tengah akan Menduduki Struktur Pembina di Yayasan Universitas Gajah Putih

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, Abshar (paling kanan) dalam pertemuan terkait kisruh Yayasan UGP. Foto: Dokumen pribadi.

ACEH TENGAH, kennews.id – Salah seorang warga Aceh Tengah yang sekarang bermukim di Banda Aceh, Nizar mempertanyakan, kata “masyarakat” dalam poin hasil pertemuan yang digagas oleh Pemerintah Daerah terkait kisruh di Yayasan Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon.

Dalam poin pertama kesepakatan itu berbunyi, “Yayasan akan dikembalikan ke Masyarat”.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Abshar, menerangkan maksud dari kalimat tersebut, “Masyarakat yang dimaksud disini adalah masyarakat Aceh Tengah yang akan diwakilkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) “.

Abshar menambahkan, Unsur Pemda sebagai representasi dari masyarakat yang nantinya akan mengisi di struktur pembina yayasan.

“Dalam undang-undang yayasan, pembina sebagai pemegang kekuasaan atau kewenangan tertinggi,” ungkap Abshar.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah telah memfasilitasi pertemuan di Pendopo kantor Bupati setempat terkait kisruh yayasan Universitas Gajah Putih, Rabu, 18 Oktober 2023.

Pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan yang salah satunya adalah Yayasan Gajah Putih akan dikembalikan ke masyarakat Aceh Tengah.

Editor : Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca