Breaking News
HUKUM  

Polisi Minta Keterangan Pelapor Terkait Pengggunaan Dana KIP Universitas Gajah Putih Aceh Tengah

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Foto: Net.

ACEH TENGAH, kennews.id – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah menyelidiki laporan pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon dengan meminta keterangan dari pelapor.

“Masih minta keterangan pihak pelapor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Andika Ardiansyah, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dia mengatakan, pihak pelapor telah mengadukan pengelolaan dana KIP tahun 2022-2023 pada Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon.

“Kita belum tahu apa indikasi dalam pengelolaan dana KIP UGP itu, justru itu kita akan meminta keterangan pihak-pihak terkait sehingga kita dapat menyimpulkannya nantinya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Yayasan UGP menonaktifkan sejumlah dosen dan tenaga kependidikan karena alasan rasionalisasi anggaran. Saat ini UGP hanya memiliki 700 mahasiswa, bahkan mahasiswa baru hanya berjumlah 60 orang, sedangkan dosen di gajah putih mencapai 87 orang.

Kondisi ini dianggap Yayasan sangat membebani keuangan. Kebijakan tersebut menuai protes dari kalangan dosen yang dinonaktifkan dan mahasiswa. Mereka bahkan meminta pihak yayasan memecat Rektor dan dua Wakil Rektor UGP saat audensi yang berlangsung pada Jumat, 13 Oktober 2023. Audiensi tersebut bahkan sempat ricuh karena Rektor UGP meninggalkan ruangan dan Rektor beserta dua wakil rektor diberhentikan.

Selain itu, kebijakan menonaktifkan para dosen dan staf UGP itu juga berbuntut pada pelaporan pengelolaan dana KIP tahun 2022-2023 kepada pihak kepolisian.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca