Breaking News
UMUM  

79 Peserta Tes Administrasi PPPK di Bener Meriah Tidak Lulus, Didominasi Bidan

Kepala BPKP Bener Meriah, Kamaruddin. Foto: Dokumen BPKP

BENER MERIAH, kennews.id – 79 dari 1.728 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah tidak lulus administrasi.

“Sekarang tersisa 1.649 pelamar,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bener Meriah, Kamaruddin, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan peserta tersebut tidak lulus administrasi, seperti: pengalaman kerja tidak linear dengan jabatan yang dilamar, tidak mengunduh surat pernyataan, dan permohonan lamaran tidak ditujukan ke Pemerintah Bener Meriah.

“Bagi peserta yang tidak lulus administrasi masih diberi kesempatan untuk menyanggahnya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan, sanggahan yang dapat diterima apabila penentuan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dikarenakan kesalahan petugas verifikasi berkas, bukan kesalahan dari para peserta.

Masa sanggah itu, sebut Kamaruddin, mulai berlangsung sejak 19-21 Oktober 2023. Dalam tahapan ini peserta tidak dapat mengganti atau menambah berkas baru. 

“Pelamar yang tidak lulus administrasi tersebut didominasi formasi Bidan,” ujarnya. 

Kamaruddin menyebutkan, Pemkab Bener Meriah kali ini membuka sebanyak 824 formasi PPPK terdiri dari 606 formasi tenaga kesehatan, 213 formasi guru, dan 5 formasi untuk tenaga teknis.

“Jumlah pelamar untuk tenaga kesehatan mencapai 1044 orang, tenaga guru 513, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 92 pelamar,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengimbau, kepada para calon peserta PPPK untuk tidak mempercayai calo yang mengaku bisa mengurus kelulusan.

“Saat ini tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga hasil kelulusan tergantung kemampuan peserta menyelesaikan soal. Jadi, kalau ada yang mengiming-imingi akan bisa meluluskan itu jelas-jelas penipuan,” tegasnya.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca