Breaking News
HUKUM  

10 Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Markup di RSUD Muyang Kute Bener Meriah

Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia. Foto: Dokumen.

BENER MERIAH, kennews.id – 10 Saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, terkait pengadaan paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Munyang Kute, Bener Meriah tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,9 miliar yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Saksi itu telah dimintai keterangan berkaitan dengan proyek kegiatan interior RSUD Munyang Kute beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bener Meriah, Aulia yang dikutip kennews.id, Selasa, 17 Oktober 2023.

Mereka yang telah diperiksa itu, menurut Aulia adalah direktur, mantan kepala TU RSUD Munyang Kute, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Menurut Aulia, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah benar adanya mark up atau tidak.

“Kita bekerja tidak boleh berdasarkan asumsi. Jika ditemukan nantinya ada mark up dalam kasus ini maka akan dilakukan hingga tuntas,”ujarnya.

Aulia menjelaskan, dalam kasus ini direktur RSUD Munyang Kute, Sri Tabahati, baru sekali dimintai keterangan.

“Kita masih mengumpulkan data-data dan bukti untuk memperkuat indikasi mark up. Karena kegiatan itu tidak hanya dalam bentuk pengadaan barang, di dalamnya juga ada ruangan. Memang indikasi awalnya ada pada peralatan, ini yang sedang kita gali,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, ada indikasi mark up pada satuan harga alat Air Handling Unit (AHU) kapasitas 10 PK merk Daikin yang dikontrak Rp 443 juta persatu unit, sedangkan informasi di pasaran harganya hanya Rp 80 – 90 juta atau selisih harga Rp 353 juta.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca