Kasus mantan Bendahara Diskop Aceh Tengah, Ayudi Putra mulai disidangkan. Foto: untuk KenNews.id
Banda Aceh, KenNews.id – Kasus mantan Bendahara Penerimanaan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Aceh Tengah, Ayudi Putra mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Pada sidang perdana yang dilaksanakan hari Jum’at, 13 Oktober 2023, diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dilihat KenNews.id pada 13 Oktober 2023. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dan tanggal pendaftaran perkara pada 06 Oktober 2023.
Ayudi Putra didakwa telah menggunakan uang operasional di Disdagkop-UKM Aceh Tengah untuk keperluan pribadi, seharusnya uang tersebut setelah di lakukan penarikan oleh Terdakwa Ayudi Putra diserahkan kepada PPTK Kegiatan di dinas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan perhitungan Kerugian Negara (KN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, kerugian yang disebabkan oleh tindakan terdakwa sebesar Rp 246 juta.
Uang tersebut dipakai oleh terdakwa, sedangkan uang yang di bagikan kepada kepada PPTK Kegiatan hanya Rp 134 Juta dari jumalah penarikan yang dilakukan terdakwa Rp 380 juta.
Terdakwa di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Faisal Basri S.H, M.H Hakim Anggota H. Hamzah Sulaiman S.H dan Elfama Zein S.H, M.H serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tengah.
Dari SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini diketahui, terdakwa tidak didampingi Penesihat Hukum.
Dari sumber yang Kennews.id dapat di Pengadilan, Pengadilan telah menyediakan Penasihat Hukum kepada Terdakwa, tetapi terdakwa enggan menerima dengan alasan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi-saksi pada Jum’at (20/10/2023) di pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Editor: Mustawalad.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.