Aceh Tengah, KenNews.id – Penyidik pada Kejari Aceh Tengah telah menetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial Us yang merupakan PPK Pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA. 2019.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, Us terlibat pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.
Penahanan tersangka Us pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Senin (24/7/2023).
Ali Rasab menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka Us telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Bahwa selanjutnya terhadap tersangka Us dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah;
Bahwa penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.
Tersangka Us yang merupakan PPK pada Dinas Pendidikan TA. 2019 disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (REDAKSI)
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.